MEDAN — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Pemuda MAS (PPM) Sumatera Utara (Sumut), Zulfahri, menyoroti adanya indikasi keluhan dari para pekerja terkait sistem kerja dan pengupahan di One Express, Jl. SM. Raja, Medan. Sabtu, 18 April 2026.
Informasinya, sejumlah laporan mengungkapkan adanya mekanisme kerja yang dinilai tidak konsisten, dengan perubahan sistem yang kerap terjadi tanpa kejelasan. Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan target kerja yang terus meningkat, yang dinilai memberatkan serta tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Zulfahri menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun regulator ketenagakerjaan. “Setiap perusahaan wajib memastikan sistem kerja yang adil, transparan, dan manusiawi. Target yang terus naik tanpa kejelasan mekanisme hanya akan menimbulkan tekanan berlebih bagi pekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfahri mengingatkan bahwa hak-hak dasar pekerja, khususnya terkait pengupahan, dilindungi oleh hukum dan secara regulasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak diperbolehkan menunda atau tidak membayarkan gaji karyawan.
Apabila terjadi keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya upah selama dua bulan berturut-turut atau lebih, dengan nilai sekitar Rp3,2 juta per bulan, maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup pekerja. Jika upah tidak dibayarkan, pekerja memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah tegas,” tambahnya.
DPW PPM Sumut mendorong agar pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan pengupahan di sektor logistik, khususnya yang melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sebagaimana mestinya.
Zulfahri mengajak seluruh pihak untuk menjadikan isu ini sebagai momentum perbaikan bersama. “Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama keberlanjutan industri. Jika pekerja dilindungi, maka produktivitas dan kepercayaan publik juga akan meningkat,” pungkasnya.
Adapun langkah lebih lanjut, pihaknya menunggu itikad baik selama 2×24 jam untuk menunaikan kewajibannya, jika tidak DPW PPM Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa bersama dengan sejumlah pekerja ke DPRD Sumut dan Gubenur Sumut, serta bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.









