Pimpinan YOUBENEWS Desak Kapolres Sibolga Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov terhadap Jurnalis
YOUBENEWS.COM Sibolga – Pimpinan Youbenews Ari Gusti Syahputra, Di kantor Youbenews di jln lingga raya kel Kwala bekala, kec Medan Johor, Kota Medan, secara tegas meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Sibolga melalui Polres Sibolga, untuk segera menangkap pelaku teror pelemparan bom molotov terhadap rumah jurnalis YOUBENEWS, Risaman Lase (Rilas), yang beralamat di Jalan Horas, Kota Sibolga. Medan Rabu 06 April 2026.
Kronologi Kejadian Peristiwa teror tersebut terjadi pada Tanggal 12 Maret 2026, Waktu Sekitar pukul 02.00 WIB, Korban menyampaikan bahwa pelaku melemparkan bom molotov ke rumahnya pada dini hari, yang mengakibatkan ketakutan dan trauma mendalam bagi keluarga.
Baca juga : Aliansi Aktivis Kota Desak Pengungkapan Kasus Teror Bom Molotov di Sibolga
Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Rekaman CCTV
- Botol bekas terbakar
- Sumbu bom molotov
Namun hingga saat ini, meskipun telah diterbitkan SP2HP sebanyak tiga kali, belum ada kejelasan terkait penangkapan pelaku.
Petunjuk Kuat yang Belum Ditindak Berdasarkan hasil penelusuran:
- Pelaku terekam berada di sekitar Bakso Pakmin, Jalan Gambolo sebelum kejadian.
- Pelaku diduga sempat berinteraksi dengan oknum patroli di sekitar peralihan Jalan Satu dan Jalan Dua.
- Lokasi tersebut serta area rumah korban memiliki banyak CCTV yang seharusnya menjadi petunjuk kuat dalam mengungkap pelaku.
Pada tanggal 6 April 2026, korban telah melaporkan perkembangan kasus ini ke Polres Sibolga Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan kasus.
Dampak dan Ancaman Lanjutan Akibat kejadian tersebut:
- Keluarga korban mengalami trauma berat
- Istri korban dilaporkan jatuh sakit
- Korban menerima ancaman lanjutan dari nomor tidak dikenal dengan isi: “tunggu part ke II”
Ancaman tersebut telah dilaporkan ke pihak Polres Sibolga, namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku.
Baca juga : Gerindra Tuding Walikota Binjai Pengecut, Pedagang Kecil Digusur Tempat Maksiat Dibiarkan
Dugaan Motif Korban menduga kuat bahwa teror ini berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya dalam mengungkap dugaan penimbunan bantuan sosial.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2026, korban menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan bantuan di Eks Kampus Perikanan, Panomboman, Kota Sibolga. Korban bersama pihak Polres Sibolga langsung melakukan pengecekan dan menemukan adanya bantuan yang diduga ditimbun.
Bantuan tersebut disebut berasal dari Akabri 98 yang disalurkan pada 11 Januari 2026, dan kemudian didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media sosial.
Pernyataan Tegas Pimpinan Media Pimpinan YOUBENEWS, Ari Gusti Syahputra, Kami mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis kami. Ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Kami mendesak Kapolres Sibolga untuk segera menangkap pelaku. Bukti sudah jelas dan tidak boleh ada pembiaran.”
Sikap Resmi YOUBENEWS menegaskan:
- Tindakan teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers
- Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan
- Negara wajib menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas
Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, YOUBENEWS menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas secara nasional.
YOUBENEWS.COM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap kebenaran, keadilan, dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.

