• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Warga Marindal I Minta DPRD Sumut Buka RDP: Dugaan Rekayasa Kasus dan Pemalsuan Dokumen dalam Sengketa Tanah Aset PTPN I

Ari Gusti by Ari Gusti
November 13, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Marindal I Minta DPRD Sumut Buka RDP: Dugaan Rekayasa Kasus dan Pemalsuan Dokumen dalam Sengketa Tanah Aset PTPN I

 

Youbenews.com MEDAN — Puluhan warga Dusun I, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi A untuk membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah seluas ±3 hektare yang mereka kuasai dan usahai selama puluhan tahun. Warga menilai telah terjadi ketidakadilan dan dugaan rekayasa dalam proses hukum atas lahan yang masih tercatat sebagai aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (d/h PTPN II). (13/11/2025)

Baca juga : DPD Projo Muda Sumut Menerima Aspirasi Para Nelayan di Pantai Labu, Deli Serdang

Dalam surat permohonan resmi yang disampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut, warga menjelaskan bahwa objek tanah sengketa tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Marindal berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002. Hingga kini, aset tersebut belum pernah dilepas atau dihapus-bukukan dari daftar HGU PTPN I.

Permasalahan bermula dari gugatan perdata Nomor 119/Pdt.G/2013/PN.LP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam antara penggugat Harromaini melawan sejumlah warga Marindal I. Dalam perkara tersebut, pengadilan memutus verstek dan memenangkan pihak penggugat, dengan menyatakan tanah sengketa sebagai harta warisan dari almarhum Muhammad (alias M. Umar).

Baca juga : PD GPA Deli Serdang Gelar Pelantikan di Patumbukan: Komitmen Barisan Terdepan Jaga Warisan Ulama

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Warga mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang dalam perkara tersebut sehingga kemudian mengajukan gugatan perlawanan (verzet). Namun, dalam seluruh proses lanjutan — mulai dari verzet, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) — majelis hakim tetap menguatkan putusan awal secara berjenjang.

Meski putusan PK telah ditolak Mahkamah Agung pada 13 September 2021 (Nomor 550 PK/Pdt/2021), warga menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses peradilan, antara lain:

• Surat alas hak yang diajukan penggugat hanya berupa fotokopi tanpa pernah ditunjukkan aslinya di muka sidang;

• Gugatan seharusnya ditolak karena objek tanah merupakan aset HGU PTPN I, bukan tanah landreform;

• Saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dan saksi PTPN I telah menerangkan di pengadilan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai aset perusahaan negara;

• Terdapat perbedaan tanda tangan, batas, dan keterangan lokasi dalam dokumen yang diajukan penggugat, serta penyebutan lokasi yang tidak konsisten antara Marindal I dan Marindal II;

• Gugatan juga dianggap melanggar kompetensi absolut karena menyangkut persoalan warisan yang seharusnya diperiksa lebih dahulu oleh Pengadilan Agama.

Selain itu, warga juga menilai putusan hakim tingkat banding dan kasasi hanya menyalin pertimbangan putusan sebelumnya tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan status aset negara di bawah pengelolaan PTPN I.

Seiring berjalannya waktu, muncul pula surat perintah sita eksekusi Nomor 04/Eks/2015/PN.Lbp terhadap objek perkara. Namun pihak PTPN I kemudian mengajukan gugatan bantahan (Nomor 480/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp) karena tanah dimaksud tercatat sebagai aset perusahaan berdasarkan Surat Keterangan Nomor RA1E-RA/X/2024.06.21-3M tertanggal 21 Juni 2024.

Baca juga : Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang, Tumpal Manik Berikan Apresiasi Tinggi Kepada Polresta Deli Serdang Atas Dedikasi Dalam Menjaga Keamanan Sepanjang Tahun 2024

“Kami menilai telah terjadi rekayasa kasus dan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah ini. Kami berharap DPRD Sumut melalui Komisi A dapat melakukan investigasi dan membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tulis warga dalam surat permohonannya.

 

Mereka juga mengingatkan, apabila eksekusi tetap dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas, dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial dan kerawanan di tengah masyarakat.

Kasus sengketa tanah Marindal I ini kini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut status aset negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang eksekusi terhadap barang milik negara.

Tags: Deli SerdangPTPN
Previous Post

KBR Apresiasi Program Humanis Satpol PP Kota Medan Wujudkan Ketertiban dan Masa Depan Pelajar

Next Post

Akan Gelar Unjuk Rasa: Jurnalis Korban Penganiayaan Minta Copot Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Next Post
Akan Gelar Unjuk Rasa: Jurnalis Korban Penganiayaan Minta Copot Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Akan Gelar Unjuk Rasa: Jurnalis Korban Penganiayaan Minta Copot Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Bangunan Belum Memiliki PBG, Warga Minta Pemerintah Kecamatan Medan Amplas Bertindak
  • Darurat Narkoba di Kualuh Hilir, Ketua Permada Teluk Piai Tuntut Ketegasan Kapolres Labuhanbatu
  • Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In