Warga Marindal I Minta DPRD Sumut Buka RDP: Dugaan Rekayasa Kasus dan Pemalsuan Dokumen dalam Sengketa Tanah Aset PTPN I
Youbenews.com MEDAN — Puluhan warga Dusun I, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi A untuk membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah seluas ±3 hektare yang mereka kuasai dan usahai selama puluhan tahun. Warga menilai telah terjadi ketidakadilan dan dugaan rekayasa dalam proses hukum atas lahan yang masih tercatat sebagai aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I (d/h PTPN II). (13/11/2025)
Baca juga : DPD Projo Muda Sumut Menerima Aspirasi Para Nelayan di Pantai Labu, Deli Serdang
Dalam surat permohonan resmi yang disampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut, warga menjelaskan bahwa objek tanah sengketa tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Marindal berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 42/HGU/BPN/2002 tanggal 29 November 2002. Hingga kini, aset tersebut belum pernah dilepas atau dihapus-bukukan dari daftar HGU PTPN I.
Permasalahan bermula dari gugatan perdata Nomor 119/Pdt.G/2013/PN.LP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam antara penggugat Harromaini melawan sejumlah warga Marindal I. Dalam perkara tersebut, pengadilan memutus verstek dan memenangkan pihak penggugat, dengan menyatakan tanah sengketa sebagai harta warisan dari almarhum Muhammad (alias M. Umar).
Baca juga : PD GPA Deli Serdang Gelar Pelantikan di Patumbukan: Komitmen Barisan Terdepan Jaga Warisan Ulama
Warga mengaku tidak pernah menerima panggilan sidang dalam perkara tersebut sehingga kemudian mengajukan gugatan perlawanan (verzet). Namun, dalam seluruh proses lanjutan — mulai dari verzet, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) — majelis hakim tetap menguatkan putusan awal secara berjenjang.
Meski putusan PK telah ditolak Mahkamah Agung pada 13 September 2021 (Nomor 550 PK/Pdt/2021), warga menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses peradilan, antara lain:
• Surat alas hak yang diajukan penggugat hanya berupa fotokopi tanpa pernah ditunjukkan aslinya di muka sidang;
• Gugatan seharusnya ditolak karena objek tanah merupakan aset HGU PTPN I, bukan tanah landreform;
• Saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dan saksi PTPN I telah menerangkan di pengadilan bahwa tanah tersebut masih tercatat sebagai aset perusahaan negara;
• Terdapat perbedaan tanda tangan, batas, dan keterangan lokasi dalam dokumen yang diajukan penggugat, serta penyebutan lokasi yang tidak konsisten antara Marindal I dan Marindal II;
• Gugatan juga dianggap melanggar kompetensi absolut karena menyangkut persoalan warisan yang seharusnya diperiksa lebih dahulu oleh Pengadilan Agama.
Selain itu, warga juga menilai putusan hakim tingkat banding dan kasasi hanya menyalin pertimbangan putusan sebelumnya tanpa memperhatikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan status aset negara di bawah pengelolaan PTPN I.
Seiring berjalannya waktu, muncul pula surat perintah sita eksekusi Nomor 04/Eks/2015/PN.Lbp terhadap objek perkara. Namun pihak PTPN I kemudian mengajukan gugatan bantahan (Nomor 480/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp) karena tanah dimaksud tercatat sebagai aset perusahaan berdasarkan Surat Keterangan Nomor RA1E-RA/X/2024.06.21-3M tertanggal 21 Juni 2024.
“Kami menilai telah terjadi rekayasa kasus dan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah ini. Kami berharap DPRD Sumut melalui Komisi A dapat melakukan investigasi dan membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tulis warga dalam surat permohonannya.
Mereka juga mengingatkan, apabila eksekusi tetap dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas, dikhawatirkan akan memicu gejolak sosial dan kerawanan di tengah masyarakat.
Kasus sengketa tanah Marindal I ini kini menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut status aset negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang eksekusi terhadap barang milik negara.

