• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Prapid Wartawan Dituding Peras Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS, Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang : Kiranya Kebenaran Terungkap

zul kifli by zul kifli
Agustus 12, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Youbenews.com, Deli Serdang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Manik, SPd., SH., M.H menanggapi Praperadilan (Prapid) yang diajukan Tiga Wartawan akibat tudingan memeras kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (10/08/2025).

“Kiranya kebenaran terungkap. Sebagai Warga Negara memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan (Prapid). Apalagi jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum lainnya direkayasa, memerlukan analisis hukum yang cermat,” ujarnya Minggu (10/08/2025) di Medan.

Sebut Wartawan salah satu harian besar di Sumatera Utara ini, Praperadilan (Prapid) menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya didasarkan pada rekayasa atau bukti yang tidak valid, maka Praperadilan (Prapid) bisa menjadi wadah untuk menguji keabsahannya,” ucapnya lagi.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang ditudingkan kepada Wartawan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menanggapi Praperadilan (Prapid) yaitu sebagai berikut :

1). Bukti dan Fakta : Analisis bukti-bukti yang ada menjadi krusial. Jika ada bukti yang menunjukkan adanya rekayasa atau ketidak sesuaian dengan fakta, hal ini bisa menjadi dasar kuat untuk Wartawan mengajukan Praperadilan.

2). Unsur Pemerasan : Tinjau kembali unsur-unsur tindak pidana pemerasan. Apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam kasus ini.? Jika tidak, ini bisa menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

3). Prosedur Hukum : Periksa apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan prosedur bisa menjadi dasar untuk mengajukan Praperadilan.

4). Peran Hakim : Hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan penyidik sah atau tidak. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Praperadilan.

5). Objek Praperadilan : Praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

“Dari informasi yang berkembang, disebut ada dugaan upaya penjebakan ketiga Wartawan tersebut. Jika ada bukti mereka dijebak dalam kasus pemerasan dengan bukti yang direkayasa, misalnya adanya upaya penghilangan kwitansi atau saksi yang memberikan keterangan palsu, maka Praperadilan bisa menjadi upaya untuk membuktikan ketidak absahan penetapan tersangka tersebut,” jelasnya sembari menyebut termasuk proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lanjutnya, pada kasus ketiga Wartawan, yang diduga ada kesepakatan antara Wartawan dan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS” tersebut terkait pemberitaan kutipan untuk perisahan dan pentas seni, namun diakhir justru Wartawan dijeblos ke sel.

“Jika memang kesepakatan terjadi yang ditandai adanya kwitansi bahkan jjika benar akhirnya kegiatan yang disebutkan batal dilaksanakan,” herannya.

Tumpal Manik mengingatkan agar para Wartawan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

“Hati-hati memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apa lagi iming-iming. Bijaklah,” tandasnya.

Diketahui, dituding melakukan pemerasan sebasar Rp. 1 Juta, Tiga Wartawan, D, R, dan A melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Ismayani, SH., MH ajukan Praperadilan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor : 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

Dan untuk Sidang Perdana akan berlangsung pada Rabu (13/08/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB.

 

(Youbenews.com/red)

 

Tags: Sidang
Previous Post

Bejat! FL di Tapteng Cabuli Anak di Bawah Umur, Ditangkap Saat Turun dari Kapal

Next Post

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

Next Post
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

HUT Bhayangkara ke- 80, Kapolres Sergai Tuai Penghargaan Dari HIMA KRS Sumut

HUT Bhayangkara ke- 80, Kapolres Sergai Tuai Penghargaan Dari HIMA KRS Sumut

Juni 27, 2026
DPC Projo Muda Batu Bara, Selamat Atas Tugas Baru Prabowo Subianto dan Raka Bumi Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

DPC Projo Muda Batu Bara, Selamat Atas Tugas Baru Prabowo Subianto dan Raka Bumi Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Juni 22, 2025
Paman Oknum Kades Diduga Terlibat Dalam Gangguan Kamtibmas, Warga Lubuk Ampolu Resah

Paman Oknum Kades Diduga Terlibat Dalam Gangguan Kamtibmas, Warga Lubuk Ampolu Resah

Agustus 14, 2025

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended Stories

HUT Bhayangkara ke- 80, Kapolres Sergai Tuai Penghargaan Dari HIMA KRS Sumut

HUT Bhayangkara ke- 80, Kapolres Sergai Tuai Penghargaan Dari HIMA KRS Sumut

Juni 27, 2026
DPC Projo Muda Batu Bara, Selamat Atas Tugas Baru Prabowo Subianto dan Raka Bumi Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

DPC Projo Muda Batu Bara, Selamat Atas Tugas Baru Prabowo Subianto dan Raka Bumi Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Juni 22, 2025
Paman Oknum Kades Diduga Terlibat Dalam Gangguan Kamtibmas, Warga Lubuk Ampolu Resah

Paman Oknum Kades Diduga Terlibat Dalam Gangguan Kamtibmas, Warga Lubuk Ampolu Resah

Agustus 14, 2025

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Diduga Bangunan Belum Memiliki PBG, Warga Minta Pemerintah Kecamatan Medan Amplas Bertindak
  • Darurat Narkoba di Kualuh Hilir, Ketua Permada Teluk Piai Tuntut Ketegasan Kapolres Labuhanbatu
  • Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In