• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPR dan Pemerintah Sepakat: Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

zul kifli by zul kifli
Juli 13, 2025
in Berita Nasional
1
10k
SHARES
10k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Youbenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah telah resmi menyepakati bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), atau penyelesaian di luar jalur pengadilan. Kesepakatan tersebut tercantum dalam draft Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penerapan RJ penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.

Baca : 18 BUMN Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih, Dorong Koperasi Terkoneksi Bisnis Nasional

“Kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina. Kalau ada ruang RJ, maka tidak perlu masuk pengadilan,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja Komisi III.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan klacht delict atau delik aduan, yang secara hukum DPRmemang memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan restorative.

Baca : Bobby Heran, Disdik Sumut ada Anggarkan Rp 1,6 M untuk Tenaga Ahli, Ini Kata Kadisdik

“Karena hal ini delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya tidak apa-apa. Kami setuju,” kata Eddy Hiariej.

Kendati demikian draf revisi tersebut, Pasal 77 huruf (a) yang sebelumnya mengecualikan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dari mekanisme RJ, kini dihapus, membuka jalan bagi penyelesaian berbasis musyawarah dan pemulihan hubungan sosial antara pihak terkait.

Baca : Prabowo Perintahkan Airlangga ke AS Negosiasi Tarif, Trump: Tidak Ada Perubahan!

Pasal penghinaan Presiden/Wakil Presiden sempat menjadi kontroversi karena dikhawatirkan mengekang kebebasan berpendapat. Namun dengan adanya mekanisme RJ, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara damai tanpa menempuh proses pidana formal.

Dengan demikian langkah ini dianggap sebagai bentuk kompromi antara perlindungan terhadap martabat lembaga negara dan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan kritik.

( Youbenews.com)

Source: DPRD
Via: Atur pasal Penghinaan Presiden Probowo
Tags: Prabowo Subianto
Previous Post

18 BUMN Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih, Dorong Koperasi Terkoneksi Bisnis Nasional

Next Post

Bangkit Sanjaya: Langkah Wali Kota Medan Meninjau Aset Tidur Sangat Tepat dan Patut Didukung

Next Post
Bangkit Sanjaya: Langkah Wali Kota Medan Meninjau Aset Tidur Sangat Tepat dan Patut Didukung

Bangkit Sanjaya: Langkah Wali Kota Medan Meninjau Aset Tidur Sangat Tepat dan Patut Didukung

Comments 1

  1. Rosa1235 says:
    11 bulan ago

    Unlock exclusive affiliate perks—register now! https://shorturl.fm/yLDiR

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Selatan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Selatan

Juli 26, 2025
JASA PEMBASMI HAMA TERBAIK DI MEDAN — 085261098066 SIBAGA PEST & TERMITE CONTROL BERSAMA PT YOUBE FJT PSEB SIAP LAYANI RUMAH, KANTOR, HOTEL DAN USAHA Lainnya

JASA PEMBASMI HAMA TERBAIK DI MEDAN — 085261098066 SIBAGA PEST & TERMITE CONTROL BERSAMA PT YOUBE FJT PSEB SIAP LAYANI RUMAH, KANTOR, HOTEL DAN USAHA Lainnya

Mei 6, 2026
Lansia Tangguh dan Mandiri, Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Wisuda Sekolah Lansia se-Kota Gunungsitoli

Lansia Tangguh dan Mandiri, Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Wisuda Sekolah Lansia se-Kota Gunungsitoli

April 24, 2026

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recommended Stories

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Selatan

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Medan Helvetia, Pelaku Ditangkap di Tapanuli Selatan

Juli 26, 2025
JASA PEMBASMI HAMA TERBAIK DI MEDAN — 085261098066 SIBAGA PEST & TERMITE CONTROL BERSAMA PT YOUBE FJT PSEB SIAP LAYANI RUMAH, KANTOR, HOTEL DAN USAHA Lainnya

JASA PEMBASMI HAMA TERBAIK DI MEDAN — 085261098066 SIBAGA PEST & TERMITE CONTROL BERSAMA PT YOUBE FJT PSEB SIAP LAYANI RUMAH, KANTOR, HOTEL DAN USAHA Lainnya

Mei 6, 2026
Lansia Tangguh dan Mandiri, Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Wisuda Sekolah Lansia se-Kota Gunungsitoli

Lansia Tangguh dan Mandiri, Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Wisuda Sekolah Lansia se-Kota Gunungsitoli

April 24, 2026

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak
  • Yayasan Roemah Dakwah Tebar Hewan Kurban ke Daerah Membutuhkan
  • Ketua PD IPA Kota Medan Apresiasi Ketegasan Wali Kota Rico Waas Segel THM Phantom KTV

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In