• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Medan

Pencabutan Perda RDTR: Langkah Strategis Sesuaikan Regulasi

zul kifli by zul kifli
Juli 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pencabutan Perda RDTR: Langkah Strategis Pemko Medan Sesuaikan Regulasi

Pencabutan Perda RDTR: Langkah Strategis Sesuaikan Regulasi

RELATED POSTS

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

Ketua PD IPA Kota Medan Apresiasi Ketegasan Wali Kota Rico Waas Segel THM Phantom KTV

Preman Aniaya Ibu Hamil di Tembung Ditangkap, Ketua HIMMAH Sumut: Terima Kasih Kapolrestabes Medan

Youbenews.com, Medan – Keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna Penandatanganan/Pengambilan Keputusan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Selasa (1/7/2025) di gedung dewan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri antara lain anggota dewan, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin, dan pimpinan perangkat daerah itu, Rico Waas mengatakan, salah satu regulasi di tingkat nasional yang mempengaruhi peraturan daerah Medan adalah dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang berimplikasi terhadap penyusunan Rencana.

Baca Juga : Sinergi Sehat di HUT Bhayangkara

Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Medan yang selama ini diwujudkan dalam peraturan daerah selanjutnya disusun oleh Pemko melalui Peraturan Wali Kota Medan.

Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mencabut dasar hukum pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kota medan, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Rata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut.

“Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,” ucapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Baca Juga : Kadis PMD Tapteng Siap Tindak Penghalang Liputan Dana Desa

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya, badan pembentukan peraturan daerah yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas rancangan peraturan daerah ini.

Sebelum pengambilan keputusan, dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penyampaian laporan bapemperda, pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan.

(Youbenews.com)

Source: Pencabutan Perda RDTR: Langkah Strategis Sesuaikan Regulasi
Via: Pencabutan Perda RDTR: Langkah Strategis Sesuaikan Regulasi
Tags: Pemerintahan Kota Medan
ShareTweetShareSend
zul kifli

zul kifli

Related Posts

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak
Berita Nasional

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

Juni 4, 2026
Ketua PD IPA Kota Medan Apresiasi Ketegasan Wali Kota Rico Waas Segel THM Phantom KTV
Medan

Ketua PD IPA Kota Medan Apresiasi Ketegasan Wali Kota Rico Waas Segel THM Phantom KTV

Juni 4, 2026
Preman Aniaya Ibu Hamil di Tembung Ditangkap, Ketua HIMMAH Sumut: Terima Kasih Kapolrestabes Medan
Medan

Preman Aniaya Ibu Hamil di Tembung Ditangkap, Ketua HIMMAH Sumut: Terima Kasih Kapolrestabes Medan

Juni 3, 2026
Unjuk Rasa Membara, Aliansi Cipayung Plus Murka: Desak Copot GM UID PLN Sumut Segera
Medan

Unjuk Rasa Membara, Aliansi Cipayung Plus Murka: Desak Copot GM UID PLN Sumut Segera

Juni 3, 2026
Rekam Jejak Cristio Djorgi Situmorang: Anak Desa, Aktivis, dan Bakal Calon Ketua PC HIMMAH Medan
Medan

Rekam Jejak Cristio Djorgi Situmorang: Anak Desa, Aktivis, dan Bakal Calon Ketua PC HIMMAH Medan

Juni 3, 2026
Kepsek SMAN 13 Medan Terima Audensi LSM GMPSU Merujuk Konfirmasi & Klarifikasi
Berita Sumut

Kepsek SMAN 13 Medan Terima Audensi LSM GMPSU Merujuk Konfirmasi & Klarifikasi

Juni 3, 2026
Next Post
Danantara Resmi Diluncurkan, Pemerintah Targetkan Lompatan Ekonomi Nasional

Danantara Resmi Diluncurkan, Pemerintah Targetkan Lompatan Ekonomi Nasional

IJON Sibolga – Tapteng Tunjukkan Solidaritas Membantu Keluarga Almarhum Yohana Gulo

IJON Sibolga - Tapteng Tunjukkan Solidaritas Membantu Keluarga Almarhum Yohana Gulo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bobby Ajak Kahiyang Kampanye di Tapsel : Kami Anak-Mantunya Mulyono

Bobby Ajak Kahiyang Kampanye di Tapsel : Kami Anak-Mantunya Mulyono

September 28, 2024
HIMMAH Sumut Apresiasi Kakanwil DJP Sumut I Soal Transformasi dan Peningkatan Partisipasi

HIMMAH Sumut Apresiasi Kakanwil DJP Sumut I Soal Transformasi dan Peningkatan Partisipasi

Maret 30, 2026
HIMMAH Dukung Polri Tolak Banding Kompol DK

HIMMAH Dukung Polri Tolak Banding Kompol DK

Mei 7, 2026

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak
  • Yayasan Roemah Dakwah Tebar Hewan Kurban ke Daerah Membutuhkan
  • Ketua PD IPA Kota Medan Apresiasi Ketegasan Wali Kota Rico Waas Segel THM Phantom KTV

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In