MEDAN — Sebaran kabut asap di Sumatera Utara menuntut respons cepat dan terkoordinasi. Muhammad Rahmat, S.Pd.I., M.Si., Wakil Bendahara PW Ikatan Sarjana Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara, meminta pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat perlindungan masyarakat. Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengarahkan perguruan tinggi di wilayah terdampak agar menyesuaikan kegiatan perkuliahan dengan kondisi kualitas udara dan keselamatan sivitas akademika.
Berdasarkan pemantauan citra satelit pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap di seluruh wilayah Sumatera Utara. Jarak pandang di sejumlah lokasi, termasuk berdasarkan pengamatan di Stasiun Meteorologi Kualanamu, Aek Godang, dan Silangit, berkisar 1–3 kilometer. BMKG memperkirakan asap dan penurunan jarak pandang masih berpotensi berlangsung hingga tiga hari. Warga diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk, sementara pengendara diminta mengurangi kecepatan dan menjaga jarak aman.
Di Kota Medan, pemantauan AQMS pada 14 Oktober pukul 07.00 WIB mencatat ISPU sebesar 136 atau kategori tidak sehat di kawasan Pinang Baris, Medan Sunggal. Nilai tersebut menggambarkan kondisi di lokasi dan waktu pengukuran; kualitas udara dapat berbeda antarwilayah dan berubah dari waktu ke waktu. Untuk melindungi peserta didik, Pemprov Sumatera Utara mengimbau pembelajaran jarak jauh bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Pemko Medan juga memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi jenjang PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober 2026.
Rahmat menegaskan bahwa perlindungan kesehatan perlu mencakup mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat di sekitar kampus. Ia juga menyoroti Universitas Sumatera Utara (USU), yang menurut laporan media akan mengalihkan perkuliahan ke pembelajaran daring pada 19–24 Oktober 2026. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya arahan yang jelas bagi perguruan tinggi lain di wilayah terdampak.
“Langkah USU menunjukkan bahwa perguruan tinggi perlu tanggap terhadap kondisi lingkungan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan sivitas akademika. Saya mendorong Kemdiktisaintek segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan LLDIKTI untuk menyampaikan arahan tertulis kepada perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah terdampak. Dengan pedoman yang jelas, kampus dapat menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kualitas udara dan informasi resmi dari instansi berwenang,” ujar Muhammad Rahmat.
Rahmat merujuk pada Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi, serta Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh di Perguruan Tinggi Tahun 2026. Keduanya menjadi acuan penyesuaian kegiatan akademik dan penyelenggaraan PJJ. Namun, ia mengusulkan agar kementerian menyampaikan arahan tertulis lanjutan yang secara khusus menjelaskan penyesuaian pembelajaran saat kampus menghadapi keadaan darurat asap.
Regulasi pendidikan tinggi juga memberi ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan pendidikan jarak jauh sebagai proses belajar-mengajar yang dilakukan dengan menggunakan berbagai media komunikasi. Pasal 14 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memungkinkan pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau melalui kombinasi keduanya. Panduan PJJ Kemdiktisaintek 2026 menjelaskan tata kelola dan penjaminan mutu pembelajaran jarak jauh, termasuk pembelajaran daring pada mata kuliah.
“Perkuliahan harus tetap menjaga capaian pembelajaran, tetapi keselamatan mahasiswa dan dosen tidak boleh diabaikan. Perguruan tinggi perlu menyesuaikan metode kuliah dengan kondisi udara dan arahan instansi berwenang. Kegiatan praktikum, laboratorium, klinik, studio, atau praktik lapangan perlu diatur secara khusus. Mahasiswa yang terkendala akses internet juga harus memperoleh alternatif pembelajaran yang dapat dijangkau,” lanjutnya.
Rahmat juga meminta pemerintah pusat dan daerah menyampaikan pembaruan data BMKG, AQMS, dan BPBD secara terpadu dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan layanan kesehatan siap menangani gangguan pernapasan, menyebarkan peringatan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memberi perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan. Koordinasi penanganan kebakaran di wilayah sumber asap juga perlu diperkuat agar upaya pemerintah tidak hanya mengurangi dampak, tetapi turut mengendalikan penyebabnya.
“Respons terhadap bencana asap harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui informasi yang cepat, layanan kesehatan yang siap, perlindungan bagi kelompok rentan, serta kebijakan pendidikan yang tanggap terhadap kondisi udara. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu terus berkoordinasi sampai situasi membaik,” tutup Muhammad Rahmat.











