MEDAN – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumatera Utara menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Yayasan Atifa Maju Mandiri terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi-Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG).
Yayasan tersebut diketahui mengelola 11 unit SPPG di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jumlah ini dinilai melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklat) Badan Gizi Nasional (BGN) yang membatasi kepemilikan maksimal 10 unit SPPG bagi satu yayasan dalam satu provinsi.
Ketua DPW Fabem Sumut, Rinno Hadinata, menegaskan bahwa BGN harus segera mengambil langkah konkret untuk menjaga integritas program nasional tersebut.
“Yayasan Atifa Maju Mandiri ini patut mendapatkan perhatian khusus dari BGN. Kepemilikan 11 SPPG jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap yayasan tersebut,” ujar Rinno di Medan, Senin, 4 Mei 2026.
Rinno menambahkan bahwa sanksi paling tepat adalah pencabutan izin operasional dan memberikan catatan hitam (blacklist) kepada yayasan yang berlokasi di Jalan Sei Silau, Kota Medan tersebut.
“Ini harus menjadi contoh. Jika aturan membatasi maksimal 10 unit, maka lebih dari itu adalah pelanggaran. BGN harus berani bertindak agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan program gizi di daerah lain,” cetusnya.
Dari data daftra yang beredar, lanjut Rinno, Yayasan Atifa Maju Mandiri memiliki 11 SPPG MBG yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
1. SPPG Pangkalan Mansur, Medan Johor, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Brema.
2. SPPG Sampali Pematang Johar, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penanggungjawab Yoga.
3. SPPH Sidorejo, Medan Tembung, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Edy.
4. SPPG Wonosari, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penanggungjawab Ibnuraash.
5. SPPG Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penanggungjawab Zulfahri.
6. SPPG Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Perdana.
7. SPPG Mekar Sari, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penanggungjawab M. Adam.
8. SPPG Bantan, Medan Tembung, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Indra.
9. SPPG Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penanggungjawab Arjuna.
10. SPPG Tembung, Medan Tembung, Kota Medan, sebagai penanggungjawab Ricky.
11. SPPG Bandar Labuhan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penanggungjawab Riandi.
“Ini daftar 11 SPPG milik Yayasan Atifa Maju Mandiri yang beralamat kantor di Jalan Sei Silau Kota Medan,” tutup Rinno mengakhiri. (Red)











