
Youbenews.com – Medan 17 January 2025,Bangunan tanpa PBG berlokasi di jalan Taut kelurahan Sidorejo kecamatan Medan Tembung, Jumat,(17/01/2025)Siang awak media mendatangi bangunan dan menanyakan salah satu pekerja bangunan mengatakan yang punya saya tidak tahu bang,Kontraktor nya bernama Hendra Keturunan Tionghoa,Mandor bernama Muliadi ucapnya.
Awak media Konfirmasi ke Kasat Pol PP Medan Rahmat Adisyah Putra Harahap terkait Bangunan Liar tanpa Plank PBG yang merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) mengarahkan coba ke kantor saya ya temui Pak Kabid p2d ya Bapak.terima kasih.
Sambung nya lagi,kami berharap pemilik bangunan segera mengurus PBG nya ya.terima kasih.
Sanksi pidana dan denda Bagi Pemilik bangunan gedung tidak memenuhi perundang undangan dalam UU bangunan gedung Jo Cipta kerja maka ia berpotensi di pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karena nya mengakibat kan kerugian harta benda orang lain.
(Youbenews.com-Is/Red)










